Kemendikdasmen Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2026.b: Satuan Pendidikan Wajib Update Sebelum 28 Februari!

user
Admin
14 Jan 2026 - 17:47 WIB - 370 Views - 2 min read
featured

ilustrasi by: gemini.google.com



JAKARTA – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) resmi merilis Aplikasi Dapodik Versi 2026.b. Peluncuran ini dilakukan dalam rangka pemutakhiran data pokok pendidikan untuk Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 0253/C/TI.03.00/2026, versi terbaru ini membawa sejumlah perbaikan fitur dan pembaruan signifikan guna meningkatkan kualitas serta akurasi data pendidikan di seluruh Indonesia.


Poin Penting dan Perubahan Utama

Berbeda dengan sekadar pembaruan kecil, versi 2026.b hadir dalam bentuk installer. Hal ini mewajibkan Satuan Pendidikan untuk melakukan uninstall aplikasi versi sebelumnya sebelum memasang versi terbaru.

Beberapa pembaruan utama yang disematkan dalam versi ini meliputi:

  • Data Listrik dan Internet: Perubahan alur penginputan serta penerapan validasi wajib isi.
  • Integrasi Buku: Penyesuaian referensi buku yang kini bersumber langsung dari Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI).
  • Fasilitas Khusus: Penyesuaian aturan validasi untuk Sekolah Rakyat (SR) dan mekanisme Dashboard PAUD HI.
  • Data Prasarana: Perbaikan data tanah, bangunan, dan ruang kini dilakukan melalui Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan dengan batas waktu hingga 28 Februari 2026.


Langkah Instalasi Aplikasi Dapodik 2026.b

Untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan lancar, sekolah diminta mengikuti prosedur berikut:

  1. Unduh installer di laman resmi dapo.kemendikdasmen.go.id.
  2. Lakukan instalasi dan registrasi (daring/luring).
  3. Pilih semester genap 2025/2026 dan lakukan input data sesuai kondisi riil.
  4. Gunakan akun kepala sekolah untuk validasi dan akhiri dengan proses sinkronisasi.


Instruksi Bagi Dinas dan Satuan Pendidikan

Pemerintah menekankan agar Dinas Pendidikan segera menginstruksikan seluruh sekolah di wilayah kewenangannya untuk melakukan pemutakhiran. Satuan pendidikan diingatkan untuk teliti dalam memperbarui data guru, tenaga kependidikan, serta sarana prasarana.

Khusus untuk jenjang PAUD dan SD, penambahan peserta didik baru kini tidak lagi dilakukan langsung di aplikasi Dapodik, melainkan melalui Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan.


Batas Waktu Krusial

Seluruh satuan pendidikan diharapkan telah menyelesaikan pengisian data prasarana paling lambat pada 28 Februari 2026. Keterlambatan dalam sinkronisasi dapat berdampak pada penutupan sistem penginputan dan potensi kendala pada proses administrasi pendidikan lainnya di masa mendatang.




Cek Berita dan Artikel kami yang lain di Google News Gnews
qrcode

Komentar Terbaru

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.



Forbidden