ANBK adalah singkatan dari “Assesment Nasional Berbasis Komputer” yaitu program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia. Seperti namanya, Anbk ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar, kemampuan literasi peserta didik, meningkatkan kemampuan numerasi peserta didik hingga menganalisa karakter dari setiap peserta didik.
Pada pelaksanannya, Ujian ANBK sendiri terdiri dari beberapa pokok penilaian yaitu :
1. Literasi
2. Numerasi
3. Survey Karater
4. Survey Lingkungan belajar
Dalam pelaksanaan ANBK memiliki dua status pelaksanaan yaitu Mandiri dan Menumpang, adapun penjelasan keduanya sebagai berikut :
Untuk satuan pendidikan yang berstatus mandiri ditentukan berdasarkan kelengkapan dan kesiapan mulai dari perangkat komputer ataupun laptop dan juga tersedianya koneksi internet dan satuan pendidikan dengan status mandiri dapat ditumpangi oleh satuan pendidikan dengan status menumpang.
Untuk pelaksanaannya sendiri akan dilaksanakan di lokasi satuan pendidikan itu sendiri.
Sedangkan untuk satuan pendidikan yang berstatus menumpang untuk pelaksanaannya sendiri akan dilaksanakan di lkokasi sekolah mandiri. Untuk lokasi sekolah mandiri itu sendiri akan diinformasikan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Dalam melaksanakan ujian ANBK terdapat dua moda pelaksanaan yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan dengan status mandiri sesuai dengan kondisi pada lokasi satuan pendidikan itu sendiri.
Moda pelaksaan yang ada pada ANBK yaitu moda online dan semi online, adapun rincian keduanya sebagai berikut :
Untuk pelaksanaan ANBK moda online, satuan pendidikan wajib memiliki koneksi internet yang cepat dan stabil. adapun persyaratan dari moda online seperti berikut :
Dalam pelaksanaannya, moda online ini benar-benar full online dimana tidak diperlukannya komputer dengan spesifikasi khusus server dan dapat menggunakan laptop sebagai servernya karena seluruh data akan diambil dan disimpan secara online.
Lebih lengkap baca petunjuk Teknis dibawah