United States Virginia , Friday 22 September 2023
IMG-LOGO

SMPN 38 Surabaya menyabet gelar sekolah Adiwiyata Mandiri

Betara Gludug Banyu Murti, SPd - 2021-12-31 16:21:37 138 Views
IMG

Sekda Kota Surabaya Hendro Gunawan memberikan piagam penghargaan adiwiyata kepada kepala SMPN 38. (Firzal/Jawa Pos)

smpn38sby.sch.id - Lembaga pendidikan yang berstatus sekolah adiwiyata di Kota Pahlawan terus bertambah. Selama 2021, sebanyak 14 sekolah meraih penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu. Terdiri atas 5 sekolah adiwiyata nasional dan 9 sekolah adiwiyata mandiri.

Sekolah yang menyabet penghargaan adiwiyata nasional terdiri atas SDN Kebonsari I, SDN Manukan Kulon, SDN Manukan Kulon II, SMPN 15, dan SMPN 18. Sementara itu, kategori adiwiyata mandiri diraih SDN Benowo I, SDN Bibis 113, SDN Bubutan IV, dan SD Al-Irsyad. Untuk jenjang SMP, predikat tersebut didapatkan SMPN 8 Surabaya, SMPN 30, SMPN 36, SMPN 37, dan SMPN 38 Surabaya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan menyampaikan, penambahan sekolah adiwiyata itu menjadi bukti satuan pendidikan semakin sadar untuk melestarikan lingkungan hidup. Namun, dia mengingatkan agar prestasi tersebut tidak sekadar gengsi, tetapi juga harus menjadi kebiasaan seluruh warga sekolah di Kota Surabaya. ”Ini sebagai upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup di lingkungan sekolah,’’ paparnya.

Sampai saat ini, Kota Surabaya telah mempunyai 288 sekolah yang berstatus adiwiyata. Perinciannya, 211 sekolah adiwiyata tingkat kota, 30 sekolah adiwiyata tingkat provinsi, 18 sekolah adiwiyata nasional, dan 29 sekolah adiwiyata mandiri. ’’Ini jadi motivasi bagi sekolah yang lainnya. Sehingga jumlahnya (sekolah adiwiyata, Red) akan terus bertambah,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Suharto Wardoyo menyatakan, terpilihnya sekolah-sekolah itu melalui rangkaian seleksi. Untuk mendapat predikat sekolah adiwiyata, setiap sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan. Minimal harus memenuhi empat kriteria pokok. Di antaranya, kebijakan sekolah harus berwawasan lingkungan.

Sekolah, jelas dia, wajib memuat visi-misi, tujuan, serta sasaran yang memuat kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

BACA JUGA: GERAKAN PENGURANGAN PLASTIK SEKALI PAKAI ALA SMPN 38.